Menag Usulkan Kenaikan Dana Naik Haji, Ini Rincian Biaya Perjalanannya
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2022, pada hari Kamis (17/2/2022).
Dalam rapat yang digelar secara online tersebut, Menag Yaqut Cholil mengusulkan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 45 juta.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menag Yaqut.
BACA JUGA:
Ada Harta Karun Raksasa di Bawah Laut China Selatan, Pantas Saja Diperebutkan !
Ini Obat Anti COVID-19 yang Disetujui di Tiongkok
Siap-Siap Sambut Ramadan, Ini Niat Doa Berpuasa
Menag Yaqut juga menjelaskan pertimbangan kenaikan biaya haji untuk 2022 ini. Ada dua pertimbangan yang disampaikan Menag.
"Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar," ucap Menag Yaqut.
Biaya haji jemaah Indonesia untuk 2022 ini lebih tinggi dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Pada 2020, biaya sebesar Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp 44,3 juta.
Adapun biaya sebesar Rp 45 juta tersebut akan digunakan untuk keperluan para jemaah dengan rincian sebagai berikut:
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih):
1. Biaya penerbangan
2. Biaya hidup (living cost)
3. Sebagian biaya di Makkah dan Madinah
4. Biaya visa
5. Biaya PCR di Arab Saudi