• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Tersangka Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam Pernah Terjerat Kasus yang Sama

    SPN Dirgantara Batam Kepri (Dok. Kemdikbud.go.id)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Aiptu ED, Pembina di SPN Dirgantara Batam Kepulauan Riau (Kepri), sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut.

    Meskipun sudah berstatus tersangka, ternyata Aiptu ED tidak ditahan aparat kepolisian. Padahal dia sudah dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara pasal tersebut yakni 3 tahun enam bulan, dan atau denda Rp 72 juta.

    Terkait tidak dilakukan penahanan ini, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebut ada sejumlah pertimbangan.

    BACA JUGA:

    Ada Klaster COVID-19 di Sekolah, Sekolah Daring Berpotensi Digelar Lagi

    Ditangkap Saat Simpan 6,7 Kg Sabu, Oknum Walpri Gubernur Kepri Terancam Dipecat

    Ini Dia Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

    "Kita belum melakukan penahanan (Aiptu ED) karena beberapa pertimbangan. Yang pertama  ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun,” katanya, Kamis (3/2/2022).

    Menurut, penyidik Polda Kepri melihat bahwa tersangka kooperatif dan tak berpotensi melarikan diri, apalagi sampai menghilangkan barang bukti.

    Harry menuturkan, sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP, penahanan wajib dikenakan terhadap tersangka tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. 

    Kendati tak ditahan dalam proses penyidikan, jika berkas sudah dirampungkan dan dilimpagkan ke kejaksaan (P-21), maka tersangka bakal segera ditahan.

    Aiptu ED yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara, juga merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri. Tersangka bahkan merupakan pimpinan Yayasan Sapta Lencana yang mengelola sekolah tersebut.

    Terakhir, ED masih aktif sebagai anggota satuan di Bagian Operasional (Bagops) Polres Natuna. Dia juga didemosi dari Polresta Barelang sejak 10 Maret 2021, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor STR/113/III/Kep/2021. 

    Aiptu ED pernah terjerat kasus serupa pada 2018 lalu, hal itu juga bisa dilacak dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Batam.

    Dia didakwa hukuman pidana penjara selama 8 bulan masa percobaan. Demosi ke Polres Natuna merupakan bagian dari hukuman kode etik kepolisian yang dijatuhkan Propam Polresta Barelang kepada Erwin.

    Bantah Lakukan Kekerasan

    DIlansir dari detikom, Novita, kakak korban kekerasan SPN Dirgantara Batam pada 2018 lalu, mengatakan Erwin memborgol adiknya dan menggiringnya seperti maling di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. 

    “Dia (korban) diseret-seret, kawan-kawan se-lichting-nya (angkatan) disuruh mukulin dia, dituduh narkoba,” kata Novita.

    Sementara itu, tersangka membantah semua tudingan yang datang kepadanya. Menurutnya tidak pernah ada kekerasan di SPN Dirgantara Batam. 

    Dikatakan tersangka, cara didik di SPN Dirgantara Batam memang keras. Sebab, pendidikan di SPN Dirgantara mengutamakan kedisiplinan, pembangunan mental, dan karakter. Namun itu bukan berarti sampai ada aksi pemukulan atau apa pun yang dituduhkan kepadanya.

    “Karena dasar dari kami, penerbangan ini adalah kami siap kerja untuk di maskapai-maskapai, kemudian di hanggar-hanggar,” ungkapnya/

    “Kalau tidak disiplin. Memperbaiki pesawat, salah pasang kabel, pesawatnya rusak, itu bisa mengorbankan penumpang," ujarnya.