• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Ditangkap Saat Simpan 6,7 Kg Sabu, Oknum Walpri Gubernur Kepri Terancam Dipecat

    Ilustrasi narkoba (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini, pelaku yang tertangkap adalah oknum pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

    Bripka ARG (32) yang ditugaskan Polda Kepri sebagai walpri Gubernur Sumsel, ditangkap dengan barang bukti sebanyak 6,7 Kilogram (Kg) sabu, bersama kedua rekannya.

    Padahal, dia baru tiga bulan bertugas sebagai walpri Gubernur Kepri. Sontak, tindakannya tersebut mencoreng nama Kepolisian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, sehingga dia terancam dipecat sebagai anggota polisi.

    BACA JUGA:

    Gelar Pertemuan di Bintan, Ini Perjanjian RI-Singapura yang Dihadiri Presiden Jokowi

    Bukan di Malaysia, Jenazah PMI Ilegal Malah Ditemukan di Perairan Singapura

    Tabrak Puluhan Kendaraan di Balikpapan, Supir Truk Kontainer Berstatus Tersangka

    Diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. pihaknya bakal memberikan ketegasan.

    "Sesuai ketentuan, anggota tersebut diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan," katanya, Kamis (3/2/2022).

    HRG dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. 

    Sebelumnya, polisi mengamankan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni M, Dtg dan ARG. Nama terakhir merupakan anggota Polri aktif di Polda Kepri yang statusnya saat ini sebagai walpri.