Ini Dia Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di SPN Dirgantara Batam
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Oknum Polisi berinisial Aiptu ED, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam Kepulauan Riau (Kepri).
Aiptu ED adalah pembina di SPN Dirgantara Batam, yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri.
Tersangka awalnya adalah terlapor dari kasus penganiayaan, yang dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut ke Mapolda Kepri.
"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (29/1/2022).
Aiptu ED ditetapkan sebagai, melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.
Perkara tersebut saat ini tengah dilakukannya pemberkasan, agar dapat dikirim ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Ia dijadikan tersangka dan masuk kedalam peradilan umum.
"Tersangka ED masuk kedalam peradilan umum dan berkas segera kita kirim ke kejaksaan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekeeasan di SMK SPN Dirgantara Batam.
Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.
Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.
Kini, kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur.
Sehingga kasus tersebut mencuak dan dilaporka oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.