Ini Syarat Utama Pengantin Pria Sebelum Lakukan Malam Pertama di Bintan Buyu
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Desa Bintan Buyu yang berada di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri), memiliki potensi nilai budaya yang tak terhingga. Berbagai tradisi dan kearifan lokal pun masih lestari hingga kini.
Salah satunya terlihat dari acara pernikahan masyarakat Melayu yang ada di Desa Bintan Buyu. Mahar atau mas kawin menikah di empat kampung yang ada di Desa Bintan Buyu cukup unik. Maharnya yaitu 10 tahil amas dibayar utang.
Mahar ini sudah berlangsung turun temurun dalam masyarakat Bintan Buyu. Amas yang disebut dalam mahar ini nilainya, bukan sebesar emas murni yang ada di pasaran.
BACA JUGA:
Tradisi Perahu Baganduang Khas Kuansing, Seru!
Komet, Alat Musik Bersejarah di Istana Siak Seperti Mozart
Mengenal Desa Koto Sentajo, Miliki 24 Rumah Adat Hingga Masjid Tua
Amas itu disebut dengan nama Emas Melayu, bukan emas murni. Dalam adat memang mahar ini dibayar utang, tak boleh tunai. Bagaimana pengantin laki-laki membayarnya, itu urusan sepasang pengantin setelah nikah.
Ternyata, mahar ini hanya berlaku di empat kampung yang dulunya masuk wilayah Kepenguluan Bintan Buyu meliputi Bintan Enau, Bintan Bukit Bukit Batu, Bintan Buyu dan Bintan Bekapur.
Sementara, kampung-kampung yang lain yang bertetangga, seperti Desa Penaga, mas kawinnya berbeda dengan Bintan Buyu. Seiring perkembangan zaman, mahar itu juga mengalami perubahan.
Dulunya hanya 10 tahil amas dibayar utang, kini mengalami perubahan. Maharnya berubah menjadi 10 tahil amas, dibayar utang berganti sebentuk cincin emas, dibayar tunai. Penyesuaian ini menyesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman, termasuk administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenangan mencatat pernikahan.
Selain mahar nikah, di Desa Bintan Buyu juga ada keunikan dalam acara tepuk tepung tawar. Tak semua orang boleh melakukan tepuk tepung tawar. Hanya 9 orang yang boleh melakukan tepung tepung tawar dan semuanya laki-laki.
Mereka adalah penghulu (kepala desa), waris pengantin laki-laki, waris pengantin wanita, walak pengantin laki-laki dan walak pengantin wanita. Selain itu juga yang berhak tukang doa (lebai), tuan said, juru kunci kampung (orang yang dituakan), dan mudim mak andam.
Adat perkawinan yang sakral seperti ini hanya berlaku kalau perempuannya masih gadis. Kalau statusnya sudah janda, tak ada lagi prosesi perkawinan model ini.
Sementara, kalau laki-lakinya duda,perempuannya gadis, boleh melaksanakan prosesi perkawinan secara adat Bintan Buyu ini.
Di Bintan Buyu sendiri, wanita sangat dimuliakan. Dalam prosesi pernikahan, pengantin laki-laki menyerahkan cincin emas. Sebelum malam pertama, pengantin laki-laki juga wajib menyerahkan cincin emas atau sejumlah uang. Baru boleh masuk kamar untuk malam pertama.