• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Jadi Bandar Sabu, Ini Dia Wajah Pengawal Pribadi Gubernur Kepri

    Oknum pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri Ansar Ahmad, ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu (Melayupedia.com)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Beberapa waktu lalu, tim Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap oknum brimob, yang menjadi pengawal pribadi (walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Brigadir ARG (32) tersangkut kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, seberat 6,7 Kilogram.

    Akhirnya Brigadir ARG dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu tersebut, bersama dengan sejumlah tersangka lainnya di depan ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Rabu (16/2/2022). 

    Bersama lima tersangka lainnya, ARG terlihat berbeda. Mengenakan baju tahanan bernomor 02, ia tampak lebih tinggi dan berada di posisi paling kanan.

    BACA JUGA:

    Demo Pengungsi Afghanistan di DPRD Batam Berakhir Ricuh

    Ditangkap Saat Simpan 6,7 Kg Sabu, Oknum Walpri Gubernur Kepri Terancam Dipecat

     

    Berpenampilan Wanita, Begini Proses Pemakaman Dorce Gamalama

    PS. Pair I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Zia UI Hak mengungkapkan, barang bukti sebanyak  6.502,4 gram jenis sabu dan 2.490 gram jenis ganja, yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari tahun 2022.

    “Ada enam tersangka, yakni ARG, DTP, MS, HS, P dan MT,” ucapnya.

    Seluruh barang bukti sabu tersebut dimusnahkan, dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke septictank. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

    "Disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari kejaksaan, BNNP Kepri, BPoM, Advokat dan LSM Granat," ucapnya. 

    Sebelumnya, oknum Walpri Gubernur Kepri dan juga polisi aktif, Brigadir ARG (30)  diamankan karena membawa sabu sebanyak 6,7 Kilogram pada bulan Januari 2021 lalu.  Ia diamankan bersama dua rekannya yakni M dan DTP. 

    ARG juga terancam dipecat dari kesatuannya anggota polri Polda Kepri. Ia juga dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pas 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009.

    Yakni tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.