• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Istri Eks Kepsek di Batam yang Terjerat Korupsi Kembalikan Dana BOS

    Istri terdakwa M Chaidir, mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi BOS di SMA Negeri 1 Batam (ist)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret nama mantan Kepala SMAN 1 Batam, Muhammad Chaidir, masih terus bergulir.

    Chaidir diduga sudah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite, saat dia menjabat.

    Melalui istrinya Wasiem, Chaidir akhirnya mengembalikan uang korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebanyak Rp 709 Juta.

    BACA JUGA:

    Bersiap, Batam Akan Kembali Terapkan PPKM Level 2

    Ada Belasan Kasus Probable Omicron Terdeteksi di Karimun

    Kepsek Terjerat Tipikor, Guru di SMAN 1 Batam Kembalikan Uang Plesiran ke Malaysia

    "Uang kerugian negara itu dikembalikan pada Kamis (10/2/2022) pekan lalu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Selasa (15/2/2022).

    Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, lanjut Wahyu, hal tersebut tak dapat menggugurkan tindak pidana korupsi yang kini kasusnya bergulir di pengadilan.

    Dia mengatakan, Kejari Batam menghargai itikad baik dari tersangka yang mengembalikan kerugian uang negara.

    "Nantinya akan menjadi bahan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam penuntutan terhadap tersangka," katanya.

    Wahyu mengatakan, uang kerugian negara tersebut, langsung dititipkan kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh Kejari Batam. 

    Chaidir terseret kasus korupsi ini setelah menggunakan dana BOS, untuk pelesiran ke Malaysia bersama keluarganya dan sejumlah guru di sekolah tersebut.

    Para guru SMA Negeri 1 Batam pada periode 2017-2019 yang ikut menikmati uang korupsi itu, juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 119.070.000. Dalam kasus ini, Kejaksaan mengestimasikan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.