Bersiap, Batam Akan Kembali Terapkan PPKM Level 2
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Mulai merangkaknya kasus COVID-19 dan varian Omicron di Kepulauan Riau (Kepri), membuat pemerintah pusat kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakat (PPKM).
Di Kota Batam Kepri nantinya akan ditetapkan PPKM Level 2. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2022, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada tanggal 14 Februari 2022.
Sebelumnya pada tanggal 1 Februari 2022, status PPKM di Kota Batam masih pada level 1. Dalam 2 pekan terakhir, telah terjadi lonjakan kasus COVID-19. Hingga tanggal 14 Februari 2022, total kasus aktif COVID-19 di Batam telah mencapai 522 orang.
BACA JUGA:
Ada Belasan Kasus Probable Omicron Terdeteksi di Karimun
Langgar PPKM Level 3, Puluhan Restoran di Ibu Kota Ditutup
Pendaftaran SNMPTN Sudah Dibuka, Wajib Miliki Akun LTMPT
Lonjakan kasus COVID-19 dipicu setelah varian Omicron, yang ditemukan di Kota Batam pada 30 Januari 2022 lalu. Setelah itu, penambahan kasus setiap harinya belasan hingga puluhan orang.
Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi mengaku, telah memprediksi kenaikan kasus COVID-19. Bahkan menurutnya, jumlah kasus aktif COVID-19 bisa mencapai ribuan orang.
“Jika prokesnya lalai, jumlah kasus COVID-19 bisa mencapai ribuan dalam bulan ini,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Rudi menuturkan, masyarakat untuk selalu mematuhi prokes, seperti selalu memakai masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer dan menghindari kerumunan.
"Kami sudah ke lapangan tidak ada penyekatan. Tapi kita sudah ingatkan masyarakat agar selalu pakai masker dan jaga jarak," ucapnya.
Kendati tidak ada pengetatan, ia meminta kepada masyarkat Kota Batam untuk dapat disiplin prokes dan mengikuti vaksinasi baik dosis pertama dan kedua, bahkan booster ketiga.
"Saya berharap COVID-19 ini bisa berakhir. Perlu kita ingat Omicron ini masuk di gelombang ketiga atau keempat, semua orang mudah terkena tapi akan mudah sembuh," ucapnya.