Kepsek Terjerat Tipikor, Guru di SMAN 1 Batam Kembalikan Uang Plesiran ke Malaysia
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Muhammad Chaidir, Kepala SMAN 1 Batam Kepulauan Riau (Kepri), sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Buntut dari status tersebut, para guru SMAN 1 Batam sepakat mengembalikan dana BOS, yang diduga dipakai untuk plesiran ke Malaysia. Uang tersebut dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, pada hari Selasa (11/1/2021) lalu.
BACA JUGA:
Bupati di Kaltim Ditangkap Tim OTT KPK, Diduga Kasus Suap
Pesan Berantai Perekrutan Tenaga Honorer Tanpa Tes di Meranti Beredar
Gedung DPRD Batam Terbakar, Ini Penyebabnya..
Mereka yang mengembalikan, merupakan guru aktif yang mengajar pada periode 2017-2019 tersebut. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp 119.070.000.
“Benar (dikembalikan),” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, Kamis (13/1/2022).
Wahyu menyampaikan, perkara tersebut telah masuk P21 dan sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
“Tinggal dilimpahkan, dan sedang menunggu jadwal persidangan,” katanya.
M Chaidir sendiri sudah ditahan kejaksaan karena korupsi dana BOS dan uang komite ini. Tersangka bersama para guru lainnya berserta keluarga mereka, liburan ke Malaysia. Kejaksaan mengestimasikan kerugian negara mencapai Rp 830 juta.