• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Asyik… Batam Lolos Syarat Program Booster COVID-19

    Ilustrasi vaksin COVID-19 (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemerintah Pusat sudah melakukan program booster atau suntikan dosis ketiga vaksin COVID-19, ke seluruh daerah di Indonesia dalam waktu dekat.

    Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) pun dinilai sudah memenuhi persyaratan, untuk melaksanakan program tersebut.

    Diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi, daerah yang dapat melaksanakan booster ketiga, yaitu realisasi vaksin COVID-19 dosis pertama di atas 70 persen dan dosis kedua diatas 60 persen.

    BACA JUGA:

    Gedung DPRD Batam Terbakar, Ini Penyebabnya..

    Rawan Longsor, Waspada Saat Melintas di Jalan Seraya Atas Batam

    Realisasi Vaksin Anak di Karimun Sudah Lebih dari 50 Persen

    “Jadi Batam sudah memenuhi syarat, rata-rata daerah di Kepri sudah dapat melaksanakan booster ketiga,” ujarnya, Selasa (11/1/2022). 

    Dalam program booster tersebut, lanjut Didi, dibutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin. Sampai saat ini, pemerintah Indonesia telah berhasil mengamankan pasokan vaksin sebanyak 113 juta dosis vaksin.

    Untuk jenis vaksin yang diberikan pada booster ketiga, Didi menuturkan, dapat diberikan berdasarkan jenis vaksin yang diterima pada dosis pertama dan kedua, atau bisa jenis berbeda. 

    Namun ada 5 jenis vaksin yang direkomendasikan yaitu vaksin Sinovac, Moderna, AstraZeneca, Pfizer dan Zifivac. 

    “Hanya boleh diberikan sesuai vaksin yang direkomendasikan,” katanya. 

    Terkait penerima booster ketiga, disesuaikan dengan ketersediaan jumlah vaksin yang ada. Pada tahap pertama, sasaran vaksin merupakan kalangan lanjust usia (lansia) karena tenaga kesehatan (nakes), sudah menerima terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. 

    “Kalau persediaan vaksinnya mencukupi, kemungkinan gratis, kalau tidak cukup, ada kemungkinan berbayar,” ucapnya. 

    Serta urutan penerima vaksin juga, sesuai dengan dosis pertama dan kedua, dimulai dari lansia yang menjadi prioritas, lalu masyarakat umum usia di atas 18 tahun. 

    “Jaraknya 6 bulan dari saat menerima vaksin dosis kedua,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, pelaksanaan vaksin booster belum bisa dipastikan, karena hingga kini belum ada arahan dari pemerintah pusat.

    “Seharusnya hari ini ada rapat dengan kementrian, namun ditunda sampai waktu yang belum dapat ditentukan,” ujarnya.