• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Rapat Koordinasi di Batam: Menteri Investasi Rinci Rencana Pengembangan Pulau Rempang

    Batam, Melayupedia - Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, menunjukkan perhatian mendalam terhadap kemajuan Pulau Rempang.

    Bahlil mengungkapkan hal ini setelah mengadakan rapat koordinasi untuk mengokohkan rencana investasi dalam pengembangan pabrik kaca dan panel surya di Pulau Rempang. Rapat ini digelar di Hotel Marriott Batam pada Minggu (13/8/2023).

    "Kami, bersama-sama dengan Wali Kota yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, telah berbicara langsung dengan masyarakat Pulau Rempang. Saya telah menjelaskan kepada warga bahwa pengembangan ini akan menjadi motor dorong investasi," tuturnya, ditemani oleh Muhammad Rudi, Kepala BP Batam.

    Dia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa rencana mengembangkan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru, yang juga dikenal sebagai "Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia" dengan konsep "Kota Hijau dan Berkelanjutan," akan membawa berbagai manfaat. Salah satunya adalah menciptakan peluang pekerjaan baru bagi warga.

    Baca juga: Dukungan Menteri Investasi untuk Pengembangan Pulau Rempang, Kepala BP Batam Memberikan Apresiasi

    Lebih jauh, Bahlil menyatakan bahwa generasi muda di Pulau Rempang akan diberikan pelatihan dan pendidikan khusus dalam industri kaca dan panel surya. 

    Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam mendukung pengembangan Rempang Eco-City.

    "Berdasarkan rencana ini, partisipasi masyarakat akan sangat signifikan. Industri yang akan dibangun diperkirakan akan menciptakan sekitar 30 ribu lapangan kerja baru. Warga Kepulauan Riau, terutama di Pulau Rempang, akan menjadi prioritas utama. Ini merupakan fokus pemerintah dalam memberikan harapan kepada generasi muda," tambah Bahlil.

    Dalam kesepakatan hasil rapat koordinasi, Bahlil juga menyampaikan bahwa rencana relokasi bagi warga tetap akan dijalankan. 

    Namun, proses relokasi ini akan tetap memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat yang sudah menetap di sana.

    "Tujuan kami bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi kami juga akan memberikan kepada warga sebidang tanah seluas 200 meter persegi dengan rumah tipe 45 serta akses jalan yang memadai untuk memastikan berjalannya aktivitas. Hak-hak masyarakat akan tetap dihormati, terutama bagi mereka yang memiliki sertifikat kepemilikan. Jika ada kelompok individu yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan, penegak hukum akan menangani sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.