• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Polsek Meral Karimun Ringkus Maling Bobol Rumah Warga Pangke Barat

    Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Meral berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian di wilayah Karimun. (Foto: istimewa)

    KARIMUN, MELAYUPEDIA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Meral berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian di wilayah Karimun. Tersangka bernama Abdul Jalil, ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di rumah salah satu warga.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (12/7/2023) di rumah milik Zulpikar yang terletak di Kampung Tengah, Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Karimun.

    Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara membobol pintu. Dari dalam rumah, pelaku mengambil satu unit handphone merek Oppo A53 berwarna biru.

    BACA JUGA: Cen Sui Lan Takjub Lihat Vihara Samudra Dharma Tiban

    Korban segera melaporkan insiden pencurian tersebut ke Polsek Meral setelah mengetahui bahwa rumahnya telah disusupi dan barang berharga hilang.

    “Kita mendapat laporan dari korban, bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya,” kata Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Senin (24/7/2023).

    Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Meral segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat (21/7/2023), Abdul Jalil berhasil ditangkap di Kampung Baru Tebing, Kecamatan Tebing.

    BACA JUGA: Peluncuran Geoportal Spasial oleh BIG dan BP Batam

    “Setelah kita melakukan olah TKP, kita melacak keberadaan pelaku. Setelah kita mengetahui lokasinya, maka langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek.

    Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk OPPO A53 warna Biru. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Meral untuk tindak lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP,” ucapnya.