Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa Ditertibkan oleh BP Batam dan Polresta Barelang
Batam, Melayupedia - Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada hari Selasa (11/7/2023) siang.
Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, menjelaskan bahwa sekitar seratus personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban penambangan pasir ilegal tersebut.
Operasi dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dan berhasil menyita mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), serta mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.
Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Moch Badrus, mengimbau para pelaku tambang pasir ilegal untuk menghentikan kegiatan mereka.
Baca juga: Perkembangan Pulau Rempang Dilaporkan oleh Muhammad Rudi ke Menko Perekonomian
Ia menekankan bahwa selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat secara luas.
Badrus juga menyatakan bahwa di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap aset-aset yang dimiliki, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.
Sebelumnya, Polresta Barelang telah menangkap puluhan orang yang terlibat dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, pada dini hari tanggal 11 Juli.