• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Penambangan Pasir Ilegal di Nongsa Terbongkar, Ini Tindakan Polisi

    Polisi mengamankan barang bukti mobil truk pengangkut pasir di Batu Besar, Nongsa Batam (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM -  Penambangan pasir ilegal di Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya ditindak oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (31/1/2022) lalu.

    "Adanya pengamanan dugaan tindak pidana minerba, yang terjadi di Kampung Sayur depan perumahan Otorita Batu Besar," ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Selasa (22/2/2022).

    Dalam penindakan tersebut, terdapat satu orang tersangka diamankan berinisial SD (59) yang merupakan pemilik tambang pasir tersebut.

    BACA JUGA:

    Karimun Kembali Berlakukan PPKM Level 2 Mulai Hari Ini

    21 Februari Diperingati Hari Peduli Sampah Nasional, Ini Sejarahnya !

    Tim Putri Indonesia Akhiri Paceklik Gelar Bergengsi Usai Juara BATC 2022

    Selain itu, terdapat juga 7 orang yang ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik, ketujuh orang tersebut merupakan tukang sekop dan tukang cuci. 

    Dia mengatakan, pelaku melakukannya dengan cara pemurnian dengan menggunakan tanah urug yang kemudian dilakukan pencucian sehingga menjadi material pasir untuk diperjualbelikan.

    "Sudah kita amankan beserta barang bukti, lokasi juga sudah kita kasih police line," ujarnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit lori dumptruck, 3 buah sekop, 1 unit mesin dompeng dan 1 buah ayakan pasir serta pipa paralon.

    Pelaku melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi izin IUP, IPR atau IUPK sebagaimana sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.