Langgar PPKM Level 3, Puluhan Restoran di Ibu Kota Ditutup
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) Level 3, kembali diterapkan di Ibu Kota Indonesia, DKI Jakarta.
Ketatnya penerapan PPKM Level 3, membuat tim Satgas COVID-19 termasuk anggota Satpol-PP DKI Jakarta, untuk terus meninjau lokasi mana saja yang melanggar PPKM Level 3.
Ternyata masih saja ada yang melanggar PPKM Level 3, terutama restoran. Bahkan, anggota tim Satpol-PP DKI Jakarta langsung menutup sementara restoran tersebut. Ada sebanyak 42 unit restoran dan sejenisnya, yang melanggar aturan PPKM Level 3.
BACA JUGA:
Ada Harta Karun Raksasa di Bawah Laut China Selatan, Pantas Saja Diperebutkan !
Petani Batubi di Natuna Ngadu ke Bupati Sulit Pasarkan Hasil Kebun
Kenali 5 Ciri-ciri Gejala Omicron yang Patut Diwaspadai
"Ada empat penutupan sementara 1x24 jam, dan 38 penutupan sementara 3x24 jam," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (15/2/2022).
Restoran itu tersebar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Arifin mencatat ada 7 restoran yang ditutup di wilayah Jakarta Barat, 2 di Jakarta Timur, kemudian yang terbanyak wilayah Jakarta Selatan sebanyak 29 restoran.
Sedangkan untuk sanksi denda, Arifin menerangkan terdapat satu restoran yang dikenakan denda administratif karena melanggar aturan PPKM level 3. Restoran dimaksud ada di kawasan Jakarta Selatan dengan nominal denda Rp 15 juta.
"(Ada) 72 restoran dikenakan teguran tertulis dan 4 pembubaran," katanya.
Pemerintah telah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada 15 hingga 21 Februari 2022, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Selain Jawa dan Bali, wilayah di luar itu juga diterapkan PPKM dari 15 sampai 28 Februari 2022, seusai Inmendagri Nomor 11 Tahun 2023.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyatakan terdapat perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat di PPKM Level 3, baik di Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut.
Salah satunya, pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin.
"Pengaturan maksimal 50 persen juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat," ucapnya,
Sementara untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 2 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen.
"Untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen," kata Safrizal.