• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Kasus Omicron Naik, Ini Syarat Bagi Penumpang Kereta Api

    Kereta Api (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kasus penularan varian COVID-19 yakni Omicron, kian melonjak di berbagai provinsi di Indonesia. Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuat aturan, untuk para calon penumpangnya agar bisa terhindar dari penularan Omicron.

    VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus menuturkan, Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas, melalui transportasi kereta api.

    “Namun harus dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” katanya, Senin (7/2/2022).

    BACA JUGA:

    Tarif Angkutan Laut di Karimun Naik, Ini Daftarnya..

    Trip Kapal Travel Bubble Sudah Dibuka Hari ini Lho.. 

    Skema Travel Bubble di Kepri, WNA Wajib Dikarantina Selama 7 Hari

    Hingga saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

    KAI akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. 
    Dia mengatakan, seluruh pegawai KAI telah divaksin 2 kali dengan tujuan untuk melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan Covid-19.

    Bahkan saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian Omicron.

    KAI juga rutin melakukan medical checkup kepada seluruh pegawai, guna memastikan kesehatan pegawai. Hal ini diperlukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh pelanggan di seluruh area kerja KAI.

    “KAI berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan dengan menyediakan konektivitas melalui transportasi kereta api yang aman dan sehat,” katanya.

    Dia juga meminta kepada pelanggan, untuk mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

    Untuk menciptakan physical distancing, lanjutnya, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual, sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen.

    “Perjalanan Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal. KAI akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api,” ucapnya.

    Berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

    1. KA Jarak Jauh:

    a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

    b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

    2. KA Lokal:

    a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

    b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.

    -    Jika calon pelanggan KA Jarak Jauh tidak dapat menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau PCR, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen.
    -    Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
    -    Pelanggan kereta api harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
    -    Pelanggan juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
    -    Pelanggan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.