2 Kepala Dinas di Bintan Diperiksa Terkait Kasus Pengadaan Lahan Sampah
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kasus pedagaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Tanjunguban Selatan di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau (Kepri(, masih diusut oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, Kejari Bintan memanggil dua orang kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, untuk dimintai keterangan.
Pejabat yang diperiksa oleh penyidik Kejari Bintan, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bintan, Hery Wahyu, yang diperiksa pada hari Rabu (12/1/2022).
BACA JUGA:
Bupati di Kaltim Ditangkap Tim OTT KPK, Diduga Kasus Suap
Asyik… Batam Lolos Syarat Program Booster COVID-19
Rawan Longsor, Waspada Saat Melintas di Jalan Seraya Atas Batam
Kejari Bintan juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan, yang saat ini dan PPTK Dinas Perkim Bintan.
Hery Wahyu sendiri diperiksa, karena kasus pengadaan lahan TPA sampah, yang pengadaannya dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Bintan pada 2018 lalu.
Dia diperiksa kurang lebih sekitar 7,5 jam oleh penyidik bidang intelijen Kejari Bintan dan selesai pada pukul 16.50 WIB.
"Kita juga sudah periksa lurah dan camat yang menjabat 2018. Begitu juga dengan eks tukang ukur serta Ketua RT di lokasi TPA," ucap Kajari Bintan, I Wayan Riana, Kamis (13/1/2022).
Pengadaan lahan TPA sampah di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara tersebut, terjadi 2018 lalu. Lahan yang dibebaskan atau diganti rugi seluas 2 Hektare, namun ada dugaan tumpang tindih lahan dengan warga lainnya sehingga pihaknya mengungkap kasus tersebut.
"Masih dalam pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," ujarnya.