Pakai Narkoba, Ridho Rhoma Divonis 2 Tahun Penjara
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Anak dari ‘Si Raja Dangdut’ Rhoma Irama, Ridho Rhoma, lagi-lagi tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah ditangkap berkali-kali atas kasus yang sama, ‘Pangeran Dangdut’ ini tak pernah kapok.
Pada tanggal 4 Februrari 2021 lalu, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Dari tangannya, pria ganteng ini membawa tiga butir ekstasi yang ditemukan kantong celananya.
BACA JUGA:
Wow.. Kekebalan Tubuh Warga Batam Cukup Memuaskan
Pelaku Penyerangan Ustad Chaniago Diduga Konsumsi Narkoba
Sempat Heboh, Baim Wong dan Kakek Suhud Akhirnya Berdamai
Setelah melewati berbagai sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan vonis pada 21 September 2021 ke Ridho Rhoma.
"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Jumat (29/10/2021).
Saat ini kata Rika Aprianti, Ridho Rhoma sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang," katanya lagi.
Sebelumnya pada Maret 2017, dia ditangkap dalam dalam kasus yang sama. Dalam penangkapan Ridho polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Dari kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukum 10 bulan rehabilitasi kepada Ridho.