Kartu Vaksin Wajib Dimiliki Saat Naiki Kapal Antarpulau di Karimun
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kartu vaksin kini menjadi salah satu syarat masuk di setiap pelabuhan di Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut juga diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Kepri.
Tidak hanya bagi penumpang di pelabuhan domestik antar-kabupaten/kota, di pelabuhan antarpulau dalam Karimun juga menerapkan kebijakan serupa.
Pemberlakuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Aunur Rafiq, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dan Internasional Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
BACA JUGA :
Ini 10 Poin yang Dilaksanakan Selama PPKM Darurat
Program Vaksinasi Berbayar Ditunda, Kimia Farma Minta Maaf
Dirawat Seminggu Karena Covid-19, Bupati Bekasi Tutup Usia Minggu Malam
Surat edaran tersebut diberlakukan per tanggal 12 Juli 2021 itu, yang merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kepulauan Riau. Di mana mewajibkan penumpang kapal, untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi.
"Pelaku perjalanan antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karimun, diwajibkan untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama," sebut Bupati Rafiq dalam surat edarannya, Senin (12/7/2021).
Dalam surat edaran yang ditandatagani Bupati Karimun itu juga, disebutkan ketentuan bagi calon penumpang yang belum atau tidak divaksinasi karena alasan medis atau kesehatan.
"Apabila warga yang tidak atau belum divaksinasi karena alasan medis atau kesehatan, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter," ungkapnya.
Selain itu, penumpang kapal juga diwajibkan melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius.
Dan apabila juga memiliki gejala suspek Covid-19, lanjutnya, tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, agar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, yang membidangi penanganan kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, agar dapat menyediakan fasilitas pelaksanaan vaksinasi di kawasan pelabuhan.
Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan para calon penumpang yang belum divaksinasi.
"Fasilitas vaksinasi di pelabuhan tersebut diperuntukkan bagi penumpang kapal, yang melakukan perjalanan dalam negeri dan tidak bisa menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin," ucapnya.
"Operator moda transportasi umum laut atau kapal, diwajibkan melakukan pengaturan sirkulasi udara. Serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60 persen, dari kapasitas normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat perjalanan," katanya.