• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Mulai Hari ini, Harga Tes PCR Rp300.000 di Luar Pulau Jawa-Bali

    Ilustrasi PCR COVID-19 (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, terjadi penurunan tarif batas tertinggi tes PCR.

    Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10/2021). Dengan batas tarif tertinggi menjadi Rp275.000 untuk di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.

    Diungkapkan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, pemberlakuan batas tarif tertinggi tes PCR), mulai berlaku pada saat dikeluarkan surat edaran dari Kemenkes.

    BACA JUGA:

    Perjalanan dari Batam Bisa Pakai Antigen Atau Swab PCR

    Asyik… Tak Perlu Lagi Surat Negatif COVID-19 untuk Berwisata di Lagoi Bay

    PTM di Batam Berjalan Lancar, Ini Pesan Presiden RI 

    “Dan, hari ini surat edaran tersebut sudah dikeluarkan, sehingga berarti mulai berlaku hari ini," ujarnya secara daring.

    Penurunan harga tes PCR yang semula Rp495.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk di luar Jawa dan Bali. Hal tersebut dilakukan, setelah melalui evaluasi bersama BPKP.

    Ada beberapa dievaluasi yakni jasa pelayanan atau Sumber Daya Manusia (SDM), komponen reagen, administrasi dan biaya lainnya.

    "Kami mohon agar seluruh pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," ujarnya.

    Kadir menegaskan, jika hasil pemeriksaan tes PCR dikeluarkan maksimal 1x24 jam dari swab dilakukan.

    Jika ada laboratorium atau fasilitas pemeriksa memberikan tarif tes PCR di atas dari yang sudah ditentukan, maka Kemenkes akan memberikan sanksi.

    "Bila ada yang tidak mengikuti ketetapan harga, Dinkes kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Namun bila dengan pembinaan gagalm maka akan adan sanksi terakhir berupa penutupan lab dan pencabutan operasional," ucapnya.