• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Ada Dana Rp 1,7 Triliun, Ini Syarat Penerima BSU

    Ilustrasi BSU (Dok. CNBC)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada  sisa dana dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun.

    Rencananya, pemerintah pusat akan memperluas bantuan tersebut kepada 1,6 juta penerima.

    Menurutnya, sebelumnya anggaran Bantuan Subsidi Upah 2021 tercatat Rp 8,7 triliun untuk 8,7 juta penerima, yang terdampak PPKM level 4 dan 3.

    Namun dari anggaran tersebut, terdapat sisa sebanyak Rp 1,7 triliun.

    “Terdapat dana sisa BSU sebesar Rp 1,7 triliun, sehingga penerima BSU diperluas dan ini sesuai dengan usulan Kemnaker. Dengan sisa anggaran ini aka nada perluasan 1,6 juta sasaran pekerja dan jumlah anggarannya Rp 1,6 triliun,” kata Menko Airlangga, dalam Konferensi Pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).

    Airlangga berharap, tidak ada perubahan dari kriteria penerima BSU dan bisa segera disalurkan.

    Dia melanjutkan, realisasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) per 25 Oktober 2021, sudah mencapai 58,3 persen dari pagu anggaran Rp 744,77 triliun.

    Rinciannya, untuk kluster kesehatan sudah terealisasi 54,3 persen atau Rp 116,8 triliun dari pagu anggaran Rp 214,96 triliun.

    Lalu, perlindungan sosial baru 67 persen atau Rp 125 triliun dari pagu Rp 186,64 triliun.

    Kemudian, program prioritas 57,7 persen atau Rp 68 triliun dari pagu Rp 117,94 triliun.

    Sedangkan kluster insentif usaha sudah 96,7 atau Rp 60,73 triliun dari pagu Rp 62,83 triliun

    Berikut Syarat Penerima BSU :

    1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

    2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

    3. Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Apabila pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

    4. Diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.