• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Syarat Khusus WNI Saat Berwisata ke Singapura

    Singapura (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Wisatawan dari Indonesia akhirnya bakal segera bisa masuk Singapura, pintu masuk wisatawan mulai dibuka, Rabu (27/10/2021). Namun tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI), diperbolehkan untuk masuk ke Singapura. 

    Diungkakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Achmad Farchanny, ada kategori khusus bagi WNI yang diperbolehkan masuk ke Singapura. Hal ini karena Indonesia, masuk dalam kategori III.

    "Ketentuan keberangkatan ini mengikuti aturan dan kebijakan yang diterapkan negara tujuan atau Singapura," katanya, Senin (25/10/2021).

    Dari informasi yang diterima Farchanny dari Konsulat Jenderal (Konjen) Singapura, menurutnya, belum semua WNI bisa berangkat ke Singapura, meskipun sudah ada kebijakan untuk memperbolehkan WNI masuk ke negara patung singa tersebut.

    "Informasi dari mereka Indonesia masih masuk kategori III, sehingga untuk wisata belum bisa dibuka," ujarnya.

    Dia mengatakan, WNI yang diperbolehkan masuk Singpaura, yaitu mereka yang memiliki visa khusus, seperti pelajar yang menempuh pendidikan di Singapura dan yang mengantongi visa untuk bekerja di sana. 

    Selain itu, syarat lainnya yang harus dipenuhi yaitu menyerahkan hasil negatif Polymare Chain Reaction (PCR) tes dalam kurun waktu 2x24 jam, menjalani proses karantina selama 10 hari di Singapura.

    "Jadi harus ikut ketentuan mereka. Untuk itu bagi mereka yang ingin berwisata harus bersabar dulu, hingga adanya kebijakan baru dari Singapura terkait pembukaan pintu masuk bagi wisman, khususnya dari Batam," katanya.

    Sebelumnya diberitakan dikutip dari The Straits Times, pengumuman pembukaan wisatawan ke Singapura disampaikan oleh Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung dalam konferensi pers virtual gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19 pada Sabtu (23/10/2021).

    Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan semua wisatawan, kecuali pengunjung jangka pendek dengan riwayat perjalanan 14 hari ke Bangladesh, India, Myanmar, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka, diizinkan masuk atau transit melalui negara tersebut.