Apindo Pertanyakan Alasan Syarat Perjalanan Diperketat
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyayangkan syarat perjalanan udara yang diperketat oleh pemerintah pusat.
Apalagi di saat melandainya kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya di Kota Batam.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, keputusan tersebut tak sejalan dengan terus menurunnya angka COVID-19 di Indonesia.
Menurutnya, para pelaku usaha hingga pariwisata akan semakin terpuruk, jika syarat perjalanan domestik dari dan ke Jawa-Bali diperketat.
Sementara masyarakat sudah berharap syarat perjalanan domestik diperlonggar, agar aktivitas perjalanan termasuk untuk berwisata bisa meningkat.
"Kalau begini kan orang akan berfikir lagi untuk berwisata dari wilayah Jawa ke Batam dan Kepri misalnya," ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Jika pandemi COVID-19 sudah melandai, aktivitas masyarakat otomatis perlahan mulai dilonggarkan. Namun hal itu berbalik dengan aturan, yang dikeluarkan oleh pihak kementerian.
Dia menuturkan, jika kasus COVID-19 sudah melandai, maka aktivitas masyarakat perlahan lahan mulai dilonggarkan.
"Namun pemerintah, malah memperketat perjalanan domestik dengan mewajibkan PCR untuk perjalanan ke dan dari pulau Jawa-Bali setelah sebelumnya ada pilihan tes antigen," ungkapnya.
Dia tetap berharap, pemerintah pusat merevisi kewajiban PCR untuk calon penumpang maskapai.
"Karena sudah saatnya pemerintah berpihak pada peningkatan aktivitas ekonomi di kala kasus penularan Covid-19 melandai," ucapnya.
Terlebih, mengingat Batam sebagai kota Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang sangat bergantung pada kunjungan wisata dan juga kunjungan kerja dari Pulau Jawa.
"Apalagi Travel Bubble dengan Singapura belum berjalan sesuai yang diharapkan," katanya.
Sementara itu, Rafki juga menyayangkan pemberitaan yang simpang siur di media, akibat aturan perjalanan yang mewajibkan PCR ini.
"Para pejabat terkait dan juga media seharusnya menahan diri dulu memberitakan sampai aturan teknis lengkapnya keluar. Jadi masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak bingung dan khawatir," katanya.
Berdasarkan SE Menhub Nomor 88 Tahun 2021, kewajiban PCR itu hanya berlaku untuk penerbangan di wilayah Jawa dan Bali saja. Termasuk penerbangan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali.
Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, lanjutnya, boleh dengan antigen khusus daerah yang berada pada PPKM level 1 dan 2.
"Jadi tidak seluruh penerbangan dari Hang Nadim mewajibkan antigen. Misalkan penerbangan dari Batam ke atau dari Pekanbaru tetap ada pilihan tes antigen. Jadi tidak semua penerbangan wajib PCR," ungkapnya.