Temui Gubernur Sumsel, Ini Bahasan Pansus Hutan Lindung Karimun
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Sejumlah lahan masyarakat dan fasilitas umum, berubah menjadi hutan lindung, menyebabkan cukup banyak proyek pemerintah batal dilaksanakan.
Ketua Pansus Hutan Lindung DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengatakan, penetapan kawasan hutan dan isin konsesi, program pemerintah tidak dapat dilaksanakan.
Berbagai kegiatan program pembangunan dilakukan, seperti program pembangunan sekolah, rehab musala dan masjid, pembangunan saluran air, pemasangan pipa air bersih, semensasi jalan.
"Banyak lagi program kegiatan hasil reses atau Musrenbang, yang gagal terlaksana karena dianggap telah ditetapkan sebagai kawasan hutan," ujar Nyimas Novi.
Oleh karena itu, Pansus Hutan Lindung DPRD Karimun, menyempatkan untuk bertemu secara langsung dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Itu guna menyampaikan suara rakyat yang menhadapi maslah, karena kawasan pemukiman mereka ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung.
"Penetapan kawasan itu berdasarkan SK 76/2015, serta adanya izin konsesi pertambangan salah satu perusahaan granit di Karimun," katanya.
Menurutnya, Kerja Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun tahun 2021-2041, ketika melakukan pembahasan didatangi dan didemo oleh masyarakat Kecamatan Meral Barat.
Sehingga, mereka meminta untuk merubah peta hutan dalam Ranperda RTRW Karimun yang baru.
Namun saat ini, kewenangan hutan ada di tingkat pemerintah pusat, sehingga Banmus DPRD Karimun berinisitaif untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) baru.
Yang hanya mempelajari dan berusaha menyelesaikan masalah yang ada, yaitu Pansus Kawasan Hutan dan Konsesi Tambang dalam wilayah pemukiman.
Saat pertemuan bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Nyimas Novi menampaikan beberapa langkah yang dapat diambil.
Dasar hukum yang pansus digunakan, untuk penyelesaian permasalahan kawasan hutan dan konsesi tambang dalam pemukiman.
Yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 88 tahun 2017, tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Di mana, beberapa pola penyelesaian kawasan hutan dalam wilayah pemukiman dapat dilakukan melalui beberapa teknis.
Pertama perubahan batas kawasan hutan dan kedua, tukar menukar kawasan hutan yang dilakukan oleh tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), sebagaimana dalam Bab IV pasal 14 sampai pasal 19 pada Perpres 88 tahun 2017.
Pansus berharap, agar Gubernur Kepri Ansar Ahmad membentuk tim inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH), sebagaimana delegasi Perpres nomor 88 tahun 2017 pada pasal 18 ayat 1.
"Terbentuknya tim itu nanti oleh Gubernur Kepri, diharapkan semakin memperkuat hasil kerja Pansus, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai Laporan Akhir Kerja Pansus (LAKP), yang selanjutnya disampaikan sebagai rekomendasi dari DPRD kepada Gubernur, untuk melanjutkan hasil kerja pansus kepada tim PTKH di pemerintah pusat," ucapnya.