• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Perjalanan dari Batam Bisa Pakai Antigen Atau Swab PCR

    Ilustrasi PCR (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berdasarkan surat edaran (SE) nomor 21 tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

    Bahkan, untuk daerah yang ditetapkan PPKM level I dan II, tidak perlu swab Polymare Chain Reaction (PCR). 

    Dalam point e dalam SE tersebut, bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda tranportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

    Lalu, penyebrangan dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di luar wilayah pulau Jawa dan Bali.

    Di mana yang ditetapkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri), sebagai daerah dengan kategori PPKM Level I dan Level II.

    Diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen.

    Yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

    Ketentuan itu berlaku juga untuk pelaku perjalanan jarak jauh, di wilayah pulau Jawa dan Bali.

    Serta daerah yang ditetapkan PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

    Atau hasil negatif rapid tes antigen untuk moda transportasi laut, darat dan menggunakan kendaraan pribadi atau umum.

    Disamping itu, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

    Sedangkan untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Pulau Jawa Bali serta daerah yang ditetapkan PPKM Level 3 dan 4, dengan menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan hasil test negatif RT-PCR. 

    Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny mengatakan pedoman yang dipakai untuk pelaku perjalanan jarak jauh yaitu SE Satgas 21/2021 dan SE Kemenhub 88/2021.

    “Kedua aturan tersebut menjelaskan aturan di Inmendagri terbaru,” katanya, Jumat (22/10/2021). 

    Ia menjelaskan, jika pelaku perjalanan dari Batam menuju Pulau Jawa atau Bali, dengan pesawat udara, wajib swab PCR.

    Begitupun sebaliknya, dari Pulau Jawa atau Bali ke Batam juga wajib menunjukkan tes RR-PCR.

    “Tetapi bila pelaku perjalanan jarak jauh dari Batam yang masuk level I mau ke Palembang yang masuk level 1 atau 2 bisa pakai antigen bila vaksinasi sudah lengkap,” ucapnya.