Ini 10 Poin yang Dilaksanakan Selama PPKM Darurat
Batam, Melayupedia.com - Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari Senin (12/7/2021) mendatang.
Teknis penerapan PPKM Darurat ini, sudah diatur Surat Edaran Wali Kota Batam, nomor 30 tahun 2021, yang akan keluar pada Minggu (11/7/2021).
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, penerapan PPKM Darurat juga, sudah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021.
“Terkait kompensasi untuk pelaksanaan PPKM Darurat ini, kami sedang merapatkannya, anggaran juga sedang defisit,” katanya, Sabtu (10/7/2021).
Dia menuturkan, untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Ada 10 poun yang akan dilaksanakan selama PPKM Darurat :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen, sehingga Work From Office (WFO) hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran, dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup (DPRD bisa boleh, esensial)