• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    19 Negara di Dunia Bisa Lakukan Penerbangan Internasional ke Kepri

    Ilustrasi pesawat (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan untuk membuka akses penerbangan internasional.

    Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

    Dia mengumumkan wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara , sudah bisa melakukan penerbangan internasional ke Kepulauan Riau (Kepri) dan Bali.

    "Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

    Belasan negara tersebut yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China dan India.

    Lalu, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

    Dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual di Jakarta, Rabu, Menko Luhut mengungkapkan pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan.

    Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi COVID-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.

    "Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepri," ujarnya.

    Ia mengatakan semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut, dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

    Seperti, melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi lengkap dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

    Yang dibuat dalam Bahasa Inggris, serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

    Menko Luhut pun berharap pembukaan pariwisata di Bali berjalan dengan lancar. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.

    Sementara itu semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara) tetap dapat masuk ke Indonesia, melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado.

    Namun dengan catatan, dapat mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

    "Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," ungkap Menko Luhut.

    Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board).

    Aturan tersebut, sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

    Selain itu Menko Luhut juga menerangkan bahwa, pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri.

    Terlebih bagi seluruh penumpang penerbangan internasional, yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

    "Oleh karena itu sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," ujarnya.

    Sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri, harus memiliki asuransi kesehatan.

    Dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.