Naik Status, Batam Terapkan PPKM Darutat 2 Hari Lagi
Batam, Melayupedia.com - Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) resmi menerapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari Senin (12/7/2021) mendatang.
Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi mengatakan, perubahan status dari PPKM Skala Mikro ke PPKM Darurat, karena sudah Batam sudah masuk level asesmen 4 atau insiden tinggi.
Adapun level tersebut dimaksud angka kasus konfirmasi positif Covid-19, yakni lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Untuk kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih, dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.
“Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Batam hari ini saja sudah pada angka (di atas) 350 orang,” ujar Rudi usai rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Jumat (8/7/2021).
Selain itu, Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit di Batam hingga 9 Juli 2021 sudah melebihi 80 persen.
Kondisi tersebut diakibatkan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang terus naik.
Terlebih jumlah pasien kian bertambah, yang berpengaruh pada jumlah pasien rawat inap juga bertambah.
Akhirnya, Batam kemudian ditetapkan menjadi PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat melalui rapat secara daring.
“Kegiatan keagamaan ditiadakan, maksudnya tidak salat di masjid, tidak ke geraja, semua dilakukan secara online dan dari rumah,” katanya
Rudi juga menambahkan PPKM Darurat ini berbeda dengan lockdown.
Masyarakat boleh beraktivitas, namun hanya bagi yang memiliki kepentingan. Seperti tetap bisa ke pasar untuk berbelanja atau berjualan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam bersama TNI/Polriz akan melakukan penyekatan jalan yang dianggap menimbulkan keramaian.
Titik-titik keramaian tersebut sedang dipetakan.
“Nanti ada tim yang akan melakukan penyekatan sekaligu pemantauan, yang tidak berkepentingan ke luar rumah akan disuruh pulang,” ucapnya.