Terjerat Pinjol, Karyawan Minimarket di Batam Nekat Curi Uang Perusahaan
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - YH (23), salah satu oknum karyawan minimarket di Batam Kepulauan Riau (Kepri), harus merasakan dinginnya ruang tahanan.
Dia terbukti melakukan pencurian uang perusahaan, karena terjerat pinjaman online.
Di hadapan polisi, ia menyesali dengan perbuatan yang telah ia lakukan. Pasalnya, ia terpaksa melakukan karena terdesak membutuhkan dana.
"Uang hasil kejahatannya telah dihabiskan oleh pelaku," ujar Kapolsek Sagulung Iptu Dharma Ardyaniki, Selasa (12/10/2021).
Selain membayar pinjol, uang itu juga ia gunakan untuk keperluan membayar kontrakan bersama sang istri.
Dia terpaksa melakukan perbuatannya tersebut juga karena sang istri telah memasuki akhir masa kandungan.
"Istrinya juga mau lahiran jadi dia butuh dana," kata Niki.
Sisa dari pembayaran kebutuhan tersebut, ia gunakan juga untuk membeli ponsel baru.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sagulung, ia dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.