Kain Mas Kawin Mahar, Lipat 44 Bermakna Lika Liku Kehidupan
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Dalam adat istiadat perkawinan Melayu, mengantar mas kawin kepada pihak mempelai perempuan, ternyata juga punya tata cara tersendiri.
Dahulu, konon di zaman kerajaan Lingga-Riau, jika ingin memberikan mas kawin, maka itu semua diatur sesuai dengan keturunan masing-masing.
Adat mas kawin bangsawan dari keturunan Sultan, maka sudah tentu berbeda dengan keturunan dari datuk-datuk dan rakyat jelata.
Perbedaan juga terlihat dari perbedaan suku, seperti keturunan orang Bugis, dengan keturunan orang dalam yakni orang Melayu.
Seperti contoh keturunan Bugis, mahar mas kawin yang diberikan biasanya berupa uang sebanyak 66 Ringgit, sehelai kain, dan sebentuk cincin.
Nah, ini berbeda dengan orang Melayu, yang diberi mas kawin uang sebanyak 44 Ringgit, sehelai kain dan sebentuk cincin.
Dewasa ini, adat Istiadat mas kawin ini masih dipakai oleh sebagian masyarakat di Kepri, yakni sehelai kain yang tidak bisa dilepaskan dari hantaran mahar mas kawin.
Lipat 44
Kain mahar mas kawin tersebut, sebelum diantar kepada pihak mempelai perempuan, mempunyai lipatan khas, yakni disebut Lipatan Kain 44.
Meski demikian, pada dasarnya ini hanya sebutan saja ya. Yang sebenarnya, tidak terdapat 44 lipatan di kain tersebut.
Nah, kain mas kawin Lipat 44 ini kemudian diletakkan, di dalam nampan perak atau tembaga yang berkaki.
Makna dari lipatan 44, yakni penuh liku-liku yang harus dijalani dalam kehidupan, pantang larang, ikhtiar atau usaha dan arif bijaksana.
Selain itu, Kain lipat 44 juga berfungsi untuk meletakkan uang mahar mas kawin, yakni ditaruh di dalam lipatan kain yang telah dilipat 44 lipatan. Ini bermakna rasa tanggung jawab.
Biasanya, kain yang digunakan untuk lipat 44 ini dipilih dari jenis Kain Songket, Kain becual, Kain Bugis, dan kain tradisional Melayu lainnya, yang masih lestari hingga saat sekarang.