Pihak Sekolah di Batam Diimbau Tidak Menjual Buku ke Siswanya
Batam, Melayupedia.com - Bisnis memperjualbelikan buku di sekolah di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), kini diharapkan tidak dilakukan lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh DPRD Kota Batam, yang meminta pihak sekolah negeri dan swasta, untuk tidak menjual atau mewajibkan siswanya membeli buku di luar sekolah.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh buku teks secara elektronik atau buku sekolah
elektronik (BSE).
Ketua Komisi IV DPRD Batam Ides Madri mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak hampir di semua lini. Baik bagi masyarakat ekonomi kelas bawah, menengah maupun ekonomi kelas atas.
Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam turut bertanggung jawab, membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.
“Salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” ucapnya, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, Pemko Batam bisa mengeluarkan surat edaran mengenai tidak mewajibkan siswa baru membeli buku baru.
Terlebih pemerintah pusat sudah mengeluarkan beberapa aturan, mengenai pelaksanaan sekolah di masa pandemi saat ini.
”Agar tidak memberatkan orangtua siswa, gunakanlah buku tahun sebelumnya atau menggunakan buku sekolah elektronik dari Kemendikbud,” ujarnya.