Asyik… Tak Perlu Lagi Surat Negatif COVID-19 untuk Berwisata di Lagoi Bay
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Menurunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kepulauan Riau (Kepri), membuat berbagai kelonggaran kepada para pelaku usaha.
Seperti memasuki kawasan destinasi wisata, di Wisata Lagoi Bay di Kabupaten Bintan Kepri. Para pengunjung tak perlu lagi menunjukkan surat negatif COVID-19 , untuk masuk ke wisata ini.
Marketing Communications Manager PT Bintan Resort Cakrawala, Dennis Torio mengungkapkan, sebelumnya wisatawan yang hendak masuk ke Lagoi wajib menyertakan surat hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan Genose atau pun Antigen.
Bahkan sejak bulan Mei 2021 lalu, pengelola kawasan wisata ini bahkan sudah menyediakan alat tes Genose di lokasi wisatanya.
"Per hari Rabu (6/10/2021), pengunjung yang mau masuk ke Lagoi tidak perlu lagi menyertakan surat hasil Antigen atau Genose," ungkapnya, Kamis (7/10/2021).
Namun, kebijakan bebas masuk ini pun tetap memiliki persyaratan. Mengingat pandemi COVID-19 masih belum berakhir.
Antara lain seperti kebijakan bebas masuk hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap, yakni menjalani dua kali penyuntikan vaksin.
Syarat ini diperlukan dan dapat diakses, melalui aplikasi PeduliLindungi yang nantinya akan diperiksa oleh petugas di pintu masuk kawasan wisata Lagoi. Hal ini guna meminimalisir serta mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut.
"Tapi, bagi pengunjung yang baru memperoleh vaksin dosis satu saja, tetap boleh masuk dengan syarat minimal telah menjalani pemeriksaan Genose," ungkapnya.
Kebijakan baru ini, menurut Denni, merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri), seiring dengan menurunnya level PPKM di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.
Kabupaten Bintan sendiri saat ini sudah menerapkan PPKM Level 2 sama halnya dengan Batam, Karimun, Lingga dan Anambas.
Sebelumnya Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga sudah menetapkan, syarat keluar masuk antar kabupaten/kota dalam provinsi, tidak lagi diwajibkan menggunakan surat hasil negatif Antigen.
"Kebijakan pelonggaran keluar masuk orang yang telah ditetapkan gubernur ini tentunya menjadi angin segar bagi kami pelaku pariwisata," katanya.