PPKM Level 2 di Batam, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Bioskop
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021. Wali Kota (Wako) Batam Muhammad Rudi pun, langsung mengeluarkan Surat Edaran untuk penerapan PPKM level 2 tersebut.
Surat Edaran yang dikeluarkan bernomor 59 tahun 2021. Edaran tersebut berlaku dari 5 Oktober hingga 18 Oktober mendatang.
Penurunan level tersebut belum sepenuhnya mengalami kelonggaran, seperti untuk anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk kawasan bioskop.
Selain itu, memasuki kawasan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan (prokes). Terutama terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan kapasitas studio hanya diisi 50 persen dari total kapasitas.
Saat memasuki kawasan bioskop, dilarang untuk makan/minum, atau menjual makanan dan minuman. Untuk pusat perbelanjaan/mal, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dan kapasitas hanya dibatasi hingga 75 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, perbankan, makanan dan minuman termasuk pusat pembelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.
Yang mana pengaturan jam operasionai, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat. Sektor Industri juga dapat beroperasi 100 persen, dengan penerapan prokes ketat.
Serta Pasar tradisional pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas pasar basah pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka.
Namun dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer. Untuk rumah makan dan kafe berskala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dengan prokes ketat.
Pelaksanaan kegiatan ibadah dapat dilakukan di tempat peribadatan paling banyak 75 persen. Kemudian kegiatan seni/budaya, sosial kemasyarakatan, respsi pernihakan, kegiatan area publik, rapat dan seminar dapat dilakukan dengan kapasitas 50 persen.