Peraturan Baru, Nelayan Kecil di Karimun Wajib Bayar Pajak
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2021, tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membuat para nelayan kecil di Kabupaten Kepulauan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) merasa galau.
Di dalam PP nomor 85 tersebut, berisi jika nelayan tidak lagi dikenai PNBP dengan ukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT), namun dari ukurannya dari 5-30 GT.
Di mana, regulasi dari keputusan pemerintah tersebut, dengan menaikkan pungutan dalam bentuk penentuan skala persentase kapal. Mulai dari kapasitas 5-60 GT sebesar 5 persen.
Untuk kapasitas 61-1.000 GT sebesar 10 persen, dan kapal berkapasitas 1000 GT ke atas. Hal tersebut dirasa para nelayan sangat memberatkan mereka.
Sebelum adanya PP nomor 85 tahun 2021 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo, nelayan hanya berpanduan dengan PP Nomor 75 Tahun 2015, dengan penetapan PNBP di atas 30 GT. Ternyata, PP Nomor 85 tersebut memberatkan bagi nelayan kecil tersebut.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani, yang juga sebagai pendiri Perkumpulan Kelompok Nelayan Karimun Berazam (PKNKB), siap membela dan menolak terhadap PP nomor 85 tersebut.
“Nelayan merasa dirugikan dengan adanya PP nomor 85 Tahun 2021, yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo,” ujarnya, Rabu (6/10/2021).
Dia menilai, PP Nomor 85 Tahun 2021 itu, memberi ruang untuk pungutan PNBP bagi kapal penangkap atau pengangkut ikan, dengan kapasitas 5 sampai 30 GT.
Novi menganggap, peraturan tersebut memaksa pengguna kapal berukuran 5-10 GT untuk bekerja ekstra, demi memenuhi kemampuan untuk membayar ke negara.
Padahal, kapal dengan kapasitas 5-10 GT tersebut, merupakan nelayan-nelayan kecil yang tidak dapat berlayar terlalu jauh. Dan kapasitas angkut juga tidak banyak
“Ini akan membahayakan, sebab ukuran kapal segitu tidak bisa ke perairan yang jauh karena faktor cuaca, apalagi di Kepri,” ujarnya.
PP Nomor 85 Tahun 2021 tersebut, dinilainya hanya menguntungkan pengusaha besar saja. Bahkan, membuka potensi bagi kapal asing, yang dikhawatirkan, akan semakin banyak beroperasi di perairan NKRI, seperti di Laut Natuna selama ini
Sebagai anggota DPRD Karimun dari Fraksi PKB, Nyimas Novi mengaku akan menjembatani para nelayan dengan pemerintah, terkait penolakan terhadap peraturan tersebut.
“PP 58 tahun 2021 harus dikaji ulang, karena aturan yang baru ini jelas merugikan nelayan kecil dan pengusaha penangkap ikan,” katanya.