• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Hanya Tanjungpinang yang Berstatus PPKM Level 1 di Kepri

    Ilustrasi PPKM (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Pembaharuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sudah diumumkan pemerintah pusat, pada hari Senin (4/10/2021).

    Kepulauan Riau (Kepri) hanya satu-satunya provinsi di Indonesia, yang berstatus PPKM Level 1. Hal tersebut ditunjang dari penurunan angka COVID-19, di berbagai daerah di Kepri. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021.

    Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 48 tahun 2021, dijabarkan status PPKM masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

    Untuk status PPKM Level 2, disematkan di Kabupaten Bintan, Karimun, Lingga, Kepulauan Anambas dan Kota Batam Kepri. Sedangkan di Kabupaten Natuna Kepri, berstatus Level 3. Di antara seluruh daerah di Kepri, hanya Kota Tanjungpinang yang berstatus PPKM Level 1.

    Sementara itu, terkait perjalanan laut dalam Provinsi Kepri yang intensitasnya sangat tinggi, dalam SE terbaru Gubernur Kepri disebutkan jika, warga yang menggunakan moda transportasi laut kapal ferry atay Roro harus dilengkapi sertifikat vaksin.

    Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin dosis 2, tidak perlu melampirkan keterangan PCR atau rapid antigen.

    Sementara yang baru vaksin dosis 1, wajib melampirkan keterangan PCR 3x24 jam dan Tes Antigen 2x24 jam sebelum berangkat.

    Calon penumpang wajib melakukan cek suhu, sebelum melakukan perjalanan. Bagi pelaku perjalanan terdeteksi suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius atau memiliki gejala suspek COVID-19, tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

    Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan. 

    Calon penumpang juga diminta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Terutama dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19, sebagai syarat melakukan perjalanan laut.