• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Surati Gubernur Kepri, Wako Rudi Minta Perjalanan ke Batam Tidak Perlu Pakai PCR

    Ilustrasi PCR COVID-19 (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Pemerintah Pusat sudah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

    Di Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri), sudah ditetapkan memberlakukan PPKM Level 2 hingga tanggal 18 Oktober 2021 mendatang. Di mana, sebelumnya Kota Batam masuk pada level 3. 

    Pemberlakuan kebijakan tersebut, berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021.

    Wali Kota (wako) Batam, Muhammad Rudi mengatakan, dengan turun level ini, tentu ada beberapa kelonggaran. Seperti perjalanan dalam negeri dalam wilayah Kepri, bagi yang sudah vaksin dosis kedua bebas test Covid-19.

    “Namun itu masih ada syarat tambahan, yang masih dosis satu, wajib lampirkan hasil antigen atau PCR,” ujar Rudi, Selasa (5/10/2021).

    Wako Rudi mengharapkan, agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang nantinya masuk ke Batam, tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Polymare Chain Reaction (PCR).

    “Antar kabupaten/kota atau provinsi bisa dibebaskan (tes PCR),” katanya.

    Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batam akan menyurati Gubernur Kepri Ansar Ahmad, agar tidak menerapkan hasil test PCR sebagai syarat perjalanan. Agar, PPDN yang masuk ke Batam dapat leluasa tanpa harus memikirkan tes PCR lagi.

    “Jika antar kabupaten/kota di Kepri itu ranah Gubernur Kepri. Tapi kalau antarprovinsi, ranah Menteri Perhubungan (Menhub), kami akan surati Gubernur Kepri,” katanya.

    Namun dia tetap meminta agar warga Batam, dapat terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Supaya tidak memasuki gelombang ketiga.

    “Gelombang kedua sudah kita lalui, bulan Juli-Agustus, kasus Covid-19 mencapai ribuan orang, sekarang ini yang dirawat di rumah sakit hanya 1 orang, tentu akan lebih baik kalau nol kasus,” ucapnya.

    Sebelumnya, Wako Rudi meyakini status PPKM Batam masuk level I, namun dari Inmendagri Batam ditetapkan level II. ia mengaku menerima keputusan tersebut.

    “Perhitungan kami masuk level I, tetapi diputuskan level II, tentu kita terima,” katanya.

    Terkini, Batam kembali mencatatkan nihil kasus baru dan kematian pasien positif COVID-19 pada tanggal 5 Oktober 2021.