Belasan Ekor Hewan Penular Rabies Ditangani di Tanjungpinang
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Sebanyak belasan ekor Hewan Penular Rabies (HPR), ditangani Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri).
Sebanyak 16 ekor HPR, berasal dari dan ke Tanjungpinang serta Bintan. Angka tersebut mengalami penurunan, dibandingkan 2020 lalu yang mencapai 27 ekor.
Kepala Kantor Karantina Pertanian Tanjungpinang, Raden Nurcahyo Nugroho, mengatakan, ada dua ekor HPR dari Batam dan Tanjungpinang.
Sementara pada tahun sebelumnya yaitu 2020 ada 11 ekor.
Kemudian domestik keluar dari Bintan dan Tanjungpinang dengan tujuan Batam, Pekanbaru, Bandung, Pontianak, dan Sleman terdapat 14 ekor ditahun 2021. Sementara pada 2020 lalu terdapat 16 ekor.
"Untuk domestik masuk di tahun ini ada 2 ekor ungko/kera/beruk. Sedangkan domestik ke luar daerah ada 14 ekor meliputi anjing 2 ekor dan 12 ekor kucing," ungkapnya, Kamis (30/9/2021).
Sementara itu, Provinsi Kepri ini merupakan daerah yang bebas dari penyakit rabies. Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Kepmentan Nomor. 240/Kpts/PD.650/4/2015
Untuk mendukung Kepri ini menjadi daerah bebas rabies, dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri No. 0257.b/Kdh.Kepri.524/04.09 Tahun 2009.
Yakni tentang kewaspadaan terhadap penyakit rabies. Di mana, didalamnya disebutkan bahwa adanya pelarangan pemasukan hewan penular rabies ke dalamwiilayah Kepri, baik dari daerah bebas maupun daerah tertular.
"Penyakit rabies adalah penyakit hewan menular yang bersifat zoonosis (dapat menular kepada manusia) dan HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) golongan II yang sangat berisiko menyebabkan kematian apabila tidak cepat ditangani," ucapnya.
Pencegahan penyakit rabies ini, lanjutnya, membutuhkan kerjasama dan komitmen lintas sektor.
Mulai dari peran TNI-Polri. Begitu juga peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam melindungi Kepri dari ancaman penyakit rabies.
"Kita butuh dukungan dari semua pihak. Marilah bersama-sama mencegah penyakit rabies masuk ke Kepri," ucapnya.