Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Diperpanjang, Jangan Sampai Ketinggalan
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Ada kabar baik nih bagi warga di Kepulauan Riau (Kepri), terutama yang mempunyai kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kini memperpanjang program relaksasi bagi warganya, yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Awalnya, program tersebut berakhir pada hari Kamis (30/9/2021). Namun, Peprov Kepri memperpanjang program tersebut hingga 30 November 2021 mendatang.
Untuk item pajak yang akan mendapatkan relaksasi, yakni Pajak Pokok Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan.
Menurut Kepala UPT Samsat Batam Kota, Vira Jiansa Respaty, perpanjangan program tersebut, sebagai upaya memberikan keringanan ke masyarakat.
Lalu, melihat antusiasme masyarakat di Kota Batam Kepri, yang meningkat untuk membayar pajak kendaraan.
"Dalam hal bayar pajak, kita lihat antusias masyarakat tinggi. Jadi untuk itu kita perpanjang lagi (masa pemutihan pajak)," ungkapnya.
UPT Samsat Batam Kota sudah capai target yang ditetapkan oleh pihak Pemprov Kepri. Kini pencapaiannya sudah di angka 80 persen.
"Yang pasti sudah banyak yang bayar pajak dan sudah mencapai target di angka 80 persen. Persentase sudah bisa menggambarkan," katanya.
Vira juga meminta masyarakat untuk memanfaatkan momen perpanjangan masa tersebut, agar tak ada lagi kepadatan seperti saat ini.
"Masyarakat jangan datang di menit terakhir. Jadi saya harap dengan momen 2 bulan perpanjangan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini masyarakat dapat memanfaatkannya sebaik mungkin," ujarnya.