• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Gila, Oknum Pejabat Pertamina Berikan Obat Penggugur Usai Rudapaksa Remaja

    Ilustrasi Rudapaksa (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Oknum pejabat BUMN Pertamina Pulau Sambu Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TN (44), kini sedang diperiksa di Polresta Barelang, Rabu (29/9/2021).

    TN diketahu mencabuli remaja perempuan berusia 12 tahun, hingga hamil muda.

    Dari informasi yang diperoleh, pelaku bertemu disalah satu hotel di Kota Batam dalam acara Fashion Show beberapa waktu lalu.

    Kemudia ia tertarik dengan korban dan mencoba untuk berkenalan. 

    Perkenalan mereka pun berlanjut hingga hubungan pasangan kekasih. Lalu pelaku merudapaksa korban, yang masih duduk di kelas 1 SMP.

    Perbuatannya tersebut pun dilakukan oleh pelaku di dalam mobil miliknya. Di mana, saat itu ia mengajak korban untuk ketemuan disalah satu mall di Batam.

    Hanya bermodal uang Rp 300.000, usai berhubungan ia berikan kepada Bunga untuk keperluan jajannya.

    "Diberikan untuk dia, pelaku tak mengiming-ngimingkan apapun," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.

    Setelah hamil, korban pun ketakutan dan mencoba memberanikan diri memesan obat penggugur janin melalui online.

    Dengan modal meminta kepada pelaku senilai Rp 300.000, obat tersebut pun berhasil dibeli dan dikonsumsi korban. 

    Diduga tak kuat menahan reaksi dari obat itu, korban pun dilarikan orang tuanya ke Rumah sakit Elisabeth Lubuk Baja.

    Korban akhirnya menceritakan hal apa yang telah ia alami, ke perawat di rumah sakit. 

    "Hasil pemeriksaan medis ia dinyatakan hamil dan mengalami keguguran," ujar Reza.

    Atas perbuatannya, pria yang telah memiliki istri dan anak tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Dia dijerat dengan pas 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Petenetapab Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2003.

    Yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.