• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Dulu Tak Wajib, Kini Hasil Antigen Jadi Syarat Utama Keluar Masuk Lingga

    Ilustrasi tes swab COVID-19 (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Kepulauan Riau (Kepri) memberlakukan kemudahan untuk keluar masuk kawasannya.

    Seperti tidak mewajibkan menunjukkan tes antigen, bagi calon penumpang yang datang atau mau berangkat dari Lingga Kepri.

    Kebijakan itu pun mendapat respon dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Pada akhirnya, Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Edaran (SE) per tanggal 27 September 2021, tentangPelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Lingga. 

    Diungkapkan Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, Oktanius Wirsal, dari  hasil rapat Satgas Kepri, mulai hari ini, Selasa (28/9/2021), setiap perjalanan keluar masuk Lingga menggunakan transportasi laut, kembali menjadikan antigen sebagai syarat.

    “Aturan ini berlaku hingga keluarnya Inmendagri terbaru, yang mengatur level PPKM di setiap wilayah di Indonesia. Ini untuk penurunan level PPKM kabupaten/kota di Kepri," ucapnya.

    Dengan adanya kebijakan baru tersebut, dia mengharapkan agar PPKM Level 3 di Kepri bisa menurun menjadi PPKM Level 2.

    Karena nanti akan keluar Inmendagri terbaru, tentang PPKM di tanggal 4 Oktober 2021 mendatang dan akan dievaluasi lagi.

    Meski diberlakukan kembali wajib antigen, ia menyebut agar pihak ketiga dapat menekan tarif tes antigen. Bukan malah menaikkan hingga memberatkan masyarakat.

    "Jadi saat ini tarif tes ini dia bervariasi. Ada Rp 85.000 - Rp 100.000. Jadi harapan Pak Bupati, tarif ini bisa turun, untuk membantu meringankan masyarakat," ujarnya.

    Satgas Covid-19 Lingga juga berharap, masyarakat dapat bersinergi dan menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

    Sehingga bisa menurunkan level PPKM ke level 2 atau 1, dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Lingga.