Bareskrim Polri Periksa Nizar dan 2 Mantan Bupati Lingga
BATAM, MELAYUPEDIAMCOM - Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Nizar bersama dua orang mantan Bupati Lingga, Daria dan Alias Wello, diperiksa Bareskrim Polri.
Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari membenarkan hal tersebut.
"Benar. Terkait masalah perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga," ucapnya, dilansir dari Antara, Sabtu (25/9/2021).
Namun, Anggota Tim Evaluasi Perizinan dan Investasi Lingga ini, enggan membeberkan materi perkara yang dilaporkan PT. CSA.
"Untuk materi perkara, tanya ke penyidik saja. Tapi, tak jauh dari soal perizinan perkebunan kelapa sawit di Lingga," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, PT. CSA telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit, berdasarkan Keputusan Bupati Lingga, Daria No. 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.
Namun, penerbitan IUP tersebut bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2004.
Yakni tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua UU tersebut mewajibkan sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bagi yang melanggar, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
"Ya, ini ibarat buah simalakama. Dimakan ibu mati, tak dimakan ayah yang mati. Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Makanya, pak Bupati menyingkapinya sangat hati-hati," katanya.