Tak Wajib Pakai Hasil Antigen Saat Perjalanan Laut di Lingga, Ini Respon Gubernur Kepri
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Bupati Lingga M Nizar memberlakukan peraturan yang berbeda, di daerah yang dipimpinnya di Kepulauan Riau (Kepri).
Yaitu tidak memberlakukan pemeriksaan hasil tes Antigen, untuk perjalanan laut dari Kabupaten Lingga Kepri
Hal tersebut akhirnya menarik perhatian Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Menurutnya, Bupati lingga harus mengkaji kembali kebijakan tersebut.
Kendati angka COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di Kepri sudah menurun. Namun kebijakan yang dikeluarkan Bupati Lingga tersebut, harus berdasarkan referensi dan catatan yang kuat.
"Karena mengatasi fluktuatif COVID-19 ini lebih sulit. Namun, kalau tujuannya untuk memudahkan masyarakat saya setuju," ujarnya, Jumat (24/9/2021).
Meskipun meminta dikaji ulang, Ansar Ahmad tetap menghormati keputusan Bupati M Nizar tersebut. Dengan catatan, harus terus melakukan pengawasan ketat, dalam setiap kegiatan di lapangan.
Kebijakan tersebut, memang bertolakbelakang dengan apa yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Karena hingga kini, Pemprov Kepri belum mencabut kebijakan wajib antigen, sebagai syarat perjalanan antardaerah di Kepri.
Tapi, pemerintah sudah meringankan syarat perjalanan udara ke pulau terluar. Yakni, bisa menggunakan hasil tes Antigen saja, bukan lagi wajib swab PCR.
"Kemarin yang kita berikan diskresi hanya daerah terluar untuk pesawat dari PCR sekarang cukup hanya antigen saja," katanya.
Menurutnya, tujuan diberlakukannya kewajiban rapid antigen adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat, terutama dari suatu daerah ke daerah lainnya. Sehingga, penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan dengan baik.
"Sekarang fokus kita adalah bagaimana Kepri bisa turun level 1 atau 2. Apalagi semua kabupaten/kota juga sudah zona kuning," ungkapnya.