Wow..Wakil Ketua DPR RI Jadi Tersangka KPK
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lagi-lagi menetapkan status tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), ke pejabat di Indonesia.
Kali ini, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah berstatus sebagai tersangka KPK.
Azis Syamsuddin pun dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada besok Jumat.
Informasi yang didapat detikcom dari sumber internal di KPK menyebutkan, Azis Syamsuddin telah berstatus tersangka.
Saat detikcom menanyakan hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan informasi tersebut.
"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," katanya via detikcom, Kamis (23/9/2021).
Sebelumnya, Firli mengatakan kedatangan Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021, dinantikan penyidik. Dia berharap Azis Syamsuddin tidak mangkir.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ujarnya.
Dia berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.
"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin, untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin.
Serta seorang rekannya sebagai pengacara, atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.