• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Menelusuri Kasus Dugaan Korupsi Rapid Test Kepala Dinkes Meranti

    Ilustrasi korupsi bansos COVID-19 (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Belum lepas ingatan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliardi Batubara.

    Kini, dugaan korupsi anggaran dan bantuan penanggulangan COVID-19 juga terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Meranti, Kabupaten Riau (Kepri).

    Adalah Kepala Dinkes Meranti Misri Hasanto, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau, tanggal 17 September 2021 lalu.

    Misri diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, pada tanggal 7 September 2020 lalu.

    Saat itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu unit alat rapid test antibodi Covid-19, merk Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru. 

    Sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Dinkes Meranti, sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. 

    Ternyata, Kepala Dinkes Meranti tidak pernah melaporkannya, ke Bagian Aset BPKAD Meranti, maupun pengurus barang pada Dinkes Meranti.

    Alat tersebut, hanya disimpan di ruangan Misri. Padahal seharusnya, alat rapid test tersebut di simpan pada instalasi farmasi.

    Sebagai laporan pertanggungjawaban, Misri mengirimkan empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid, dengan hasil non-reaktif. Dengan total pemanfaat 2.500 orang, ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang. 

    Hasilnya, ditemukan 996 orang yang didaftarkan. Terdiri dari petugas di UPT, yang sama sekali tidak pernah mengikuti rapid test. 

    Dinkes Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat, daftar nama-nama pengunaan alat rapid test.

    Dengan hasil non-reaktif diganti menjadi hasil buffer stock, untuk total pemanfaat 1.209 orang.

    Misri diduga menjual rapid test, yang seharusnya diperuntukkan secara gratis ke masyarakat.

    Dan juga untuk jajaran Bawaslu Meranti,  sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye.

    Yang mana akan digelar pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang, dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang. 

    Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai untuk 641 orang. Setiap orang dibayar sebesar Rp150 ribu.

    Sehingga didapat total bayar sebesar Rp96.150.000, sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu.

    Menunggu Persidangan

    Kini, Kepala Dinkes Meranti masih masuk ke ruang persidangan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. 

    "Masih on the track. Tunggu saja secepatnya kami sampaikan perkembangan terhadap kasus tersebut," ungkap Kasi Intelijen Kejari Meranti, Hamiko, Selasa (21/9/2021).

    Dia tidak menyangkal, sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari sejumlah instansi terkait. 

    Kejari Meranti juga masih lanjut untuk mengungkap, dugaan penyelewengan dana dan bantuan penanggulangan Covid-19 Meranti.

    "Sejumlah pihak di dinkes, sudah kami panggil. Dari instansi terkait juga. Tapi untuk detail perkembangannya nanti aja, ya," katanya. 

    Hamiko menuturkan, dalam mengungkap kasus ini berproses atau membutuhkan waktu.

    Namun dipastikannya bahwa Kejari masih akan terus mengusutnya hingga tuntas. 

    Atas kasus tersebut, Kepala Dinkes Meranti diancam dengan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman 5-10 tahun penjara.