Mau Nonton Bioskop di Batam, Kamu Wajib Pakai Aplikasi Ini
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Dengan menurunnya level penularan COVID-19 ini, Wali Kota (Wako) Batam megneluarkan Surat Edaran (SE) nomor 53 tahun 2021, yang berlaku dari tanggal 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berbagai kelonggaran dilaksanakan, seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Work From Office (WFO) 25 persen, pusat perbelanjaan dan kuliner berkapasitas 50 persen dan bioskop.
Khusus buat bioskop di mal, kamu bisa mulai menonton berbagai film layar lebar, dengan persyaratan tertentu.
Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.
Para pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, untuk melakukan skrinning ataupun protokol kesehatan (prokes). Tidak hanya untuk pengunjung, tapi juga untuk pegawai bioskop.
Meskipun sudah diperbolehkan, namun kapasitas pengunjung hanya sebanyak 50 persen dari total kursi penonton.
Namun, hanya pengunjung yang masuk kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi saja, yang boleh masuk.
Lalu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Serta dilarang makan dan minum atau menjualnya di dalam arena bioskop.
So.. siap-siap ya untuk menonton film kesukaanmu di bioskop, dengan menerapkan prokes dan memakai aplikasi Peduli Lindungi.