• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Alasan Eks Teller Bank Bobol Rekening Hingga Miliaran Rupiah

    Tersangka HN, saat diamankan di Riau (Melayupedia.com)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Mantan Teller Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Bagan Besar, Dumai Provinsi Riau berinisial HN (29), berhasil ditangkap Polda Riau.

    Dia diduga membobol uang nasabah hingga miliaran rupiah.

    Penangkapan berawal dari kecurigaan Dedi Reflian selaku Unit Risk Complain (URC), yang bertugas melakukan pengawasan di BRI Cabang Dumai, saat melakukan pemeriksaan.

    Dia menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan, hanya beberapa saat pada hari yang sama, tepat pada hari Senin (22/3/2021).

    Pihak BRI Dumai akhirnya membuat laporan ke Polda Riau.

    Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak perbankan, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.

    Hasil penyelidikan ditemukan, User Id 8119051 ternyata milik tersangka HN, Sewaktu bertugas, yang merupakan Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai.

    Yang mana tertera pada validasi slip, ada penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan, yang terjadi dalam kurun waktu Januari - Maret 2021.

    "Sewaktu jadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai, HN melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah), pada slip penarikan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021).

    Tersangka HN menirukan tanda tangan nasabah, pada slip penarikan.

    Lalu, tersangka menggunakan rekening penampung atas nama Edrian Nofrialdi (teman tersangka).

    Di mana kartu ATM dalam penguasaan tersangka, untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi HN di BRI dan BCA.

    Setelah penyidik melakukan perhitungan, 8 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp1.264.000.000.

    "Tersangka HN ditangkap di rumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu," ungkapnya.

    Uang hasil pencurian tersebut, digunakan HN untuk pembayaran hutang. Karena dia menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi.

    "Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," katanya.

    Lalu, Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.