PMI yang Akan Diselundupkan di Malaysia, Gagal Berangkat
BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Lagi dan lagi. Masih saja terjadi penyelundupan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kepulauan Riau (Kepri) ke negara tetangga, seperti Malaysia.
Namun beruntungnya, Tim Sea Scouts Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan speedboat pengangkut PMI), di perairan Karimun, Kepri.
BACA JUGA:
The Power of Emak-Emak, Hajar Pelaku Penyerangan Ustadz di Masjid Batam
Wow..Sabu Asal Malaysia Diedarkan ke Kepri Pakai Kapal Mewah
Gawat.. RSUD Meranti Krisis Stok Obat-Obatan
Speedboat tersebut diamankan di sekitar perairan depan PT. Saipem, Meral Barat, Karimun, pada Minggu (19/9/2021) malam.
Dari atas speedboat yang dihentikan itu, ditumpangi oleh 6 orang, yaitu 5 calon PMI dan 1 orang tekong.
"Kita amankan speedboat fiber yang mengangkut 6 orang, 1 tekong dan 5 perempuan calom PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa akan ada pengiriman PMI, dari Karimun melalui jalur gelap atau ilegal.
Sehingga, dilakukan patroli di perairan Karimun. Dan saat melintasi perairan Meral Barat, ditemukan speedboat tanpa nama dengan mesin 40 PK sedang melaju.
"Mereka diberangkatkan dari pantai Indah Pangke, Meral Barat menggunakan speedboat tanpa nama dengan mesin 40 PK," ujar Binsar.
Untuk tekong kapal yang diamankan, yaitu berinisial MdD, dan para calon PMI itu yakni, LM dan SU dari Jawa Barat dan MA, EM dan YN dari NTT.
"Para calon PMI ini dijanjikan untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia," ucapnya.
Untuk sejumlah barang bukti bukti juga disita petugas, yaitu satu unit speedboat tanpa nama mesin 40 PK, 1 handphone, uang Ringgit sebanyak RM 250, dan 5 dirigen minyak bensin, lalu tiket pesawat dan kapal.
Polisi saat ini juga tengah mencari seorang yang diketahui memerintah dan mengupah MD, untuk mengantar PMI tersebut ke Malaysia, yaitu SB.
Tekong dan PMI telah dibawa ke Polres Karimun Kepri, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk upah sekali jalan, MD diupah sebesar Rp 1,5 juta," ujar Binsar.
Atas perbuatannya, MD sangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara.