• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    PTM PAUD dan SD di Karimun Masih Menunggu Instruksi Gubernur Kepri

    Ilustrasi PTM (IST)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Instruksi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sudah dilaksanakan di berbagai daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

    Namun khusus untuk satuan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) berusia hingga 11 tahun, masih menunggu instruksi selanjutnya.

    BACA JUGA:

    Meriahkan HUT ke-19 Kepri, ASN Wajib Pakai Baju Kurung Melayu

    Barang Terlarang Ditemukan di Rutan Tanjungbalai Karimun Saat Sidak

    Keren.. Capaian Vaksinasi COVID-19 di Kepri Tertinggi Ketiga Nasional

    Yakni instruksi dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Karena pembelajaran masih dilakukan
    secara daring dan belum bisa secara tatap muka, karena pertimbangan kesehatan anak.

    Diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Karimun, Fajar Horison Abidin, mereka masih menunggu instruksi untuk PTM di tingkat PAUD dan SD.

    "Sementara ini masih daring, kami belum tahu bagaimananya. Masih menunggu instruksi dari pak Gubernur," ucapnya, Sabtyu (18/9/2021).

    Untuk jadwal PTM terbatas bagi pelajar berusia 12- 17 tahun, lanjutnya, akan berlangsung pada 1 Oktober 2021 mendatang. Disdik Karimun juga telah mengeluarkan edaran terbaru terkait persiapan PTM itu.

    Ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut, yang harus dipenuhi oleh siswa maupun guru. Antara lain, harus telah mengikuti vaksinasi COVID-19, baik tenaga pendidik maupun pelajar.

    "Dari Disdik kami sudah keluarkan edaran untuk persiapan tatap muka. Di edaran itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni, tenaga pendidik dan siswa harus telah di vaksin," ungkapnya.

    Untuk pelajar dan guru yang belum vaksinasi, dia mengatakan, hanya diperbolehkan melakukan pembelajaran secara daring.

    Lalu, Disdik Karimun juga memberikan kewenangan untuk memilih, apakah siswa tersebut akan mengikuti PTM atau secara daring.

    "Apapun yang diinginkan orang tua terkait itu, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih untuk belajar dari rumah," katanya.