Barang Terlarang Ditemukan di Rutan Tanjungbalai Karimun Saat Sidak
BATAM, MELAYUPEDIA.COM – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Kepulauan Riau (Kepri), melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke dalam sel, pada Rabu (15/9/2021) malam.
Petugas dibantu tim dari Koramil 01/Tanjungbalai-Kodim 0317/TBK, menyisir blok-blok hunian warga binaan. Penyisiran ini untuk mengantisipasi barang-barang terlarang yang ada di dalam rutan.
Diungkapkan Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun Dody Naksabani, seluruh blok hunian diperiksa dan ditemukan berbagai barang terlarang.
"Periksaan kita lakukan satu per satu. Hasilnya, kita temukan barang yang dilarang. Seperti sendok besi, gunting, tali pinggang, korek api, kaca dan barang lainnya," ujarnya, Jumat (17/9/2021).
Barang-barang tersebut akhirnya disita dari para penghuni rutan. Petugas Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, akhirnya melakukan pendekatan persuasif ke warga binaannya, agar tidak lagi menyimpan barang terlarang tersebut.
"Secara persuasif, kita sampaikan bahwa barang-barang tersebut tidak boleh ada di dalam rutan, kita minta agar ke depannya tidak ada lagi," ujarnya.
Selain merazia barang terlarang, petugas juga melakukan tes urine terhadap warga binaan. Dari 16 sampel yang diperiksa, semuanya menunjukkan hasil negatif narkoba.
Menurutnya, sidak digelar untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan peredaran narkotika di dalam rutan.
"Sidak ini rutin kita lakukan, minimal dua kali dalan satu minggu karena kita terus berupaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga binaan," ucapnya.