• Copyright © melayupedia.com
    All Right Reserved.
    By : MPC

    Pulau Basing Tanjungpinang, Jejak Penjara Kolonial Belanda

    Panorama indah di Pulau Basing Tanjungpinang di sore hari (Dok.Tempatwisata.pro)

    BATAM, MELAYUPEDIA.COM - Pulau Basing berlokasi persis di depan Pantai Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.

    Selain karena keindahan alam lautnya, beberapa pengunjung yang datang ke pulau ini juga tertarik untuk melihat situs peninggalan sejarah, yaitu berupa penjara yang sudah dibangun sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia. 

    Pulau ini memiliki luas keseluruhan kurang lebih sebesar 20 hektar, akan tetapi area wisata atau yang dapat dikunjungi hanya berkisar 50 meter sampai 100 meter saja. Pasir pantainya terlihat lumayan bersih dengan warna putih serta air yang cukup jernih menjadi salah satu keindahan yang dapat ditemukan di pulau ini.
    Pulau Basing memiliki situs peninggalan sejarah yang termasuk cagar budaya. Sebuah bangunan berbentuk benteng, tersusun dari tembok bata yang memiliki tinggi kurang lebih 2,5 meter hingga 3 meter dan dibangun secara horizontal, membentang dari kiri ke kanan.

    Tidak jauh dari benteng tersebut, terdapat sebuah ruangan dengan ukuran 3 x 4 meter yang ada tepat di tengah – tengah benteng. Inilah yang disebut-sebut penjara klonolial Belanda.

    Namun, selain penjara, ada juga yang menyebutnya sebagai rumah pengasingan Raja terdahulu. Alasannya, terdapat sebuah sumur tua yang masih ada airnya di dekatnya.

    Ada banyak tangga di sisi kanan dan kiri penjara guna membantu pengunjung untuk melihat bagian atas benteng yang sudah ditumbuhi pepohonan dan tanaman lebat seperti semak belukar.

    Salah satu peninggalan benteng penjara yang dibangun kolonial Belanda (Dok. tempatwisata.pro)

    Kabar terbaru yang didapat dari berbagai penelitian ilmiah menyatakan, Pulau Basing adalah pulau yang memiliki fungsi sebagai pengawasan lalu lintang kapal yang masuk ke laut Nusantara, saat melintasi Selat Malaka.

    Hal ini diperkuat dengan arsip dari perjanjian antara Belanda dan Inggris atau yang lebih dikenal dengan nama Traktaat London 1824.

    Berdasarkan perjanjian tersebut, Belanda diharuskan untuk memperkuat daerah perbatasan di antara wilayah kekuasaannya dan wilayah kekuasaan Inggris, yaitu Tanjung Pinang dan Singapura. Oleh karena itulah, Belanda membuat benteng pertahanan guna mengawasi kegiatan atau pelayaran yang terjadi di pulau tersebut.